Halaman

Sabtu, 26 Juli 2014

Mulai 1 September 2014, Eksportir Batubara dan Produk Batubara Wajib Terdaftar Sebagai Eksportir Terdaftar(ET) Batubara

Print Friendly and PDF Perusahaan pengekspor batubara dan produk batubara wajib mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET) batubara mulai 1 September 2014. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M‐DAG/PER/7/2014 tanggal 15 Juli 2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Jika memerlukan peraturan ini yang lebih lengkap dapat klik link berikut http://tinyurl.com/lomtzl3

Berdasarkan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 jo Kep M-Dag No. 384/M-DAG/KEP/6/2008 diatur bahwa eksportir produk pertambangan tertentu hanya wajib melampirkan Laporan Surveyor(LS) sebagai dokumen pelengkap pabean saat mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Maka dengan diterbitkannya peraturan Menteri Perdagangan terbaru yang berlaku mulai 1 September 2014, Eksportir Batubara dan Produk Batubara diwajibkan melampirkan LS dan terdaftar sebagai ET.

Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M‐DAG/PER/7/2014 tanggal 15 Juli 2014 adalah sebagai berikut :
1. Batubara dan produk batubara yang diatur sejumlah 24 nomor pos tarif/HS,yang meliputi batubara antrasit, bituminous, lignit, kokas, gas batubara, dan produk turunan lainnya.
2. Pelaksanaan ekspor produk yang diatur tsb hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-Batubara dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
3.Persyaratan pengajuan permohonan sbg ET-Batubara adalah perusahaan memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan BatuBara (PKP2B)/izin pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi/IUP Khusus (IUPK) operasi produksi/IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan/IUP operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian. Namun tentunya, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari DirekturJenderal Mineral dan BatuBara Kementerian ESDM yang telah memiliki status cleanand clear.
4. Setiap pelaksanaan ekspor produk pertambangan harus diverifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan serta wajib menyertakan bukti pelunasan pembayaran iuran produksi/royalti dalam dokumen verifikasi.
Semoga bermanfaat

Jika membutuhkan konsultasi dan Jasa Pengurusan Impor/ekpor serta pengiriman barang domestik/Internasional dpt menghubungi :
PT. TRISULA KARGO EKSPRESINDO
Ibu Ana/Bapak Mustar
Gedung Perkantoran Tanjung Mas
Blok A2 lt. 2 Jl. Tongkol No. 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara
Telp. 021-4305665
Website : http://efisienlogistics.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar