Halaman

Sabtu, 26 Juli 2014

Mulai 1 September 2014, Eksportir Batubara dan Produk Batubara Wajib Terdaftar Sebagai Eksportir Terdaftar(ET) Batubara

Print Friendly and PDF Perusahaan pengekspor batubara dan produk batubara wajib mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET) batubara mulai 1 September 2014. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M‐DAG/PER/7/2014 tanggal 15 Juli 2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Jika memerlukan peraturan ini yang lebih lengkap dapat klik link berikut http://tinyurl.com/lomtzl3

Berdasarkan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 jo Kep M-Dag No. 384/M-DAG/KEP/6/2008 diatur bahwa eksportir produk pertambangan tertentu hanya wajib melampirkan Laporan Surveyor(LS) sebagai dokumen pelengkap pabean saat mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Maka dengan diterbitkannya peraturan Menteri Perdagangan terbaru yang berlaku mulai 1 September 2014, Eksportir Batubara dan Produk Batubara diwajibkan melampirkan LS dan terdaftar sebagai ET.

Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M‐DAG/PER/7/2014 tanggal 15 Juli 2014 adalah sebagai berikut :
1. Batubara dan produk batubara yang diatur sejumlah 24 nomor pos tarif/HS,yang meliputi batubara antrasit, bituminous, lignit, kokas, gas batubara, dan produk turunan lainnya.
2. Pelaksanaan ekspor produk yang diatur tsb hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-Batubara dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
3.Persyaratan pengajuan permohonan sbg ET-Batubara adalah perusahaan memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan BatuBara (PKP2B)/izin pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi/IUP Khusus (IUPK) operasi produksi/IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan/IUP operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian. Namun tentunya, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari DirekturJenderal Mineral dan BatuBara Kementerian ESDM yang telah memiliki status cleanand clear.
4. Setiap pelaksanaan ekspor produk pertambangan harus diverifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan serta wajib menyertakan bukti pelunasan pembayaran iuran produksi/royalti dalam dokumen verifikasi.
Semoga bermanfaat

Jika membutuhkan konsultasi dan Jasa Pengurusan Impor/ekpor serta pengiriman barang domestik/Internasional dpt menghubungi :
PT. TRISULA KARGO EKSPRESINDO
Ibu Ana/Bapak Mustar
Gedung Perkantoran Tanjung Mas
Blok A2 lt. 2 Jl. Tongkol No. 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara
Telp. 021-4305665
Website : http://efisienlogistics.com/

Mulai 1 September 2014, Eksportir Batubara dan Produk Batubara Wajib Terdaftar Sebagai Eksportir Terdaftar(ET) Batubara

Print Friendly and PDF Perusahaan pengekspor batubara dan produk batubara wajib mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET) batubara mulai 1 September 2014. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M‐DAG/PER/7/2014 tanggal 15 Juli 2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Jika memerlukan peraturan ini yang lebih lengkap dapat klik link berikut http://tinyurl.com/lomtzl3

Berdasarkan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 jo Kep M-Dag No. 384/M-DAG/KEP/6/2008 diatur bahwa eksportir produk pertambangan tertentu hanya wajib melampirkan Laporan Surveyor(LS) sebagai dokumen pelengkap pabean saat mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Maka dengan diterbitkannya peraturan Menteri Perdagangan terbaru yang berlaku mulai 1 September 2014, Eksportir Batubara dan Produk Batubara diwajibkan melampirkan LS dan terdaftar sebagai ET.

Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M‐DAG/PER/7/2014 tanggal 15 Juli 2014 adalah sebagai berikut :
1. Batubara dan produk batubara yang diatur sejumlah 24 nomor pos tarif/HS,yang meliputi batubara antrasit, bituminous, lignit, kokas, gas batubara, dan produk turunan lainnya.
2. Pelaksanaan ekspor produk yang diatur tsb hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-Batubara dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
3.Persyaratan pengajuan permohonan sbg ET-Batubara adalah perusahaan memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan BatuBara (PKP2B)/izin pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi/IUP Khusus (IUPK) operasi produksi/IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan/IUP operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian. Namun tentunya, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari DirekturJenderal Mineral dan BatuBara Kementerian ESDM yang telah memiliki status cleanand clear.
4. Setiap pelaksanaan ekspor produk pertambangan harus diverifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan serta wajib menyertakan bukti pelunasan pembayaran iuran produksi/royalti dalam dokumen verifikasi.
Semoga bermanfaat

Jika membutuhkan konsultasi dan Jasa Pengurusan Impor/ekpor serta pengiriman barang domestik/Internasional dpt menghubungi :
PT. TRISULA KARGO EKSPRESINDO
Ibu Ana/Bapak Mustar
Gedung Perkantoran Tanjung Mas
Blok A2 lt. 2 Jl. Tongkol No. 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara
Telp. 021-4305665
Website : http://efisienlogistics.com/

Selasa, 22 Juli 2014

Alternatif Mengirim Barang Dari Luar Negeri (Bagian I)

Print Friendly and PDF Saya belanja diluar negeri ataupun belanja melalui toko online yg berlokasi di luar negeri …Gimana caranya kirim barang tsb supaya bisa saya terima di Indonesia?”

“Saya telah membayar biaya kirim atas pesanan barang ke pihak penjual diluar negeri dan setelah sampai di Indonesia ditelp/email oleh kurir(perusahaan pengirim) harus menyelesaikan terlebih dulu pembayaran pajak dan biaya-biaya lain sebelum barang dikirim ke rumah?

‘Kiriman Paket barang saya telah sampai di Indonesia namun oleh kurir(perusahaan pengirim ) diberitahukan bahwa saya mesti melampirkan ijin dari instansi yang berwewenang?

Paket kiriman saya beberapa waktu lalu senilai $35 kenapa bisa kena pajak Rp. 89.000,- ya? Dasar perhitungan nya dari mana?

Beberapa pertanyaan dari rekan-rekan tersebut saya baca dari komentar di salah satu akun facebook dan mungkin teman-teman sekalian mengalami hal yang sama. Saya akan coba jelaskan tahap demi tahap berdasarkan pengetahuan dan pengalaman saya di lapangan sehingga bisa memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi.
     I.  Pengertian
Sebagai seorang pribadi atau pemilik bisnis tentunya ingin beberapa alternatif pilihan agar barang yang dibeli, hadiah, kiriman dari sahabat, barang contoh dsb dari luar negeri dapat diterima di Indonesia dengan lebih mudah, murah biayanya, cepat dan tentunya aman. Namun mengingat barang tersebut didatangkan dari luar negeri atau istilahnya barang impor maka pengurusan pengeluarannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan dalam hal ini UU Kepabeanan.

Salah satu alternatif pengiriman barang dari luar negeri dan dalam pengurusan pengeluarannya memenuhi ketentuan yang berlaku adalah barang kiriman atau paket yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan(PJT) atau PT. Pos Indonesia (Express Mail Service/EMS). Pemilihan untuk mengirim barang apakah melalui PJT atau PT. Pos Indonesia (Express Mail Service/EMS) tentunya dengan berbagai pertimbangan antara lain jarak antara pengirim(supplier) dengan agen pengirim perusahaan tsb di luar negeri, biaya kirim(freight), biaya penanganan yang dibebankan dan kecepatan barang tsb diterima. Daftar PJT yang telah memperoleh ijin dari instansi terkait dan memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan khususnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dapat dilihat sesuai link berikut http://www.bcsoetta.net/v2/page/pjt

     II. Persyaratan
Barang kiriman yang dapat dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan(PJT) atau PT. Pos Indonesia (Express Mail Service/EMS) adalah barang/paket impor (tidak termasuk surat menyurat) yang beratnya tidak melebihi 100 (seratus) kg netto untuk setiap House Airway Bill (dokumen pengangkutan melalui transportasi udara). House Airway Bill atau lebih singkatnya Airway Bill memiliki nomor dalam setiap pengiriman dan nomor ini (tracking number) dapat digunakan untuk melacak posisi/lokasi barang terkini. Untuk cara pengecekan tergantung dari fasilitas yang diberikan setiap PJT, biasanya dengan membuka website PJT tersebut dan hanya memasukkan nomor Airway Bill lalu  tekan pilihan TRACK maka akan muncul perjalanan keberadaan barang yang dikirim.

Selanjutnya untuk barang kiriman yang beratnya melebihi 100 kg netto untuk setiap House Airway Bill berlaku ketentuan umum di bidang impor (impor umum) dan penyelesaiannya dilakukan dengan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Pengecualian atas ketentuan mengenai berat barang dapat diberikan terhadap (1) barang kiriman untuk tujuan tempat penimbunan berikat; atau (2) barang kiriman lainnya yang memperoleh ijin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai ( sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010 tanggal 29 Oktober 2010 Pasal 29 ayat 2).  

Yang perlu diperhatikan dan penting bagi pembeli/penerima barang di dalam negeri sebelum barang dikirim adalah memastikan apakah terhadap barang kiriman dari luar negeri tersebut terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait. Untuk memastikan hal tersebut dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ , klik menu “Lartas Information”, Pilih pada menu SEARCH “ Lartas Impor Description” dan ketik pada KEY WORDS “nama/uraian jenis barang yang akan dikirim”(dalam bahasa Indonesia). Jika atas barang tersebut terkena ketentuan perijinan dari instansi terkait maka sebaiknya diurus/dipenuhi terlebih dahulu perijinannya sebelum barang tiba di Indonesia. Contoh beberapa barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan adalah sebagai berikut : 
  1. Produk Kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor);
  2. Impor Kiriman Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan
  3. Impor Kiriman Pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal 10 (sepuluh) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
  4. Impor Kiriman Produk Elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
  5. Produk hewan, tumbuhan dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina;
  6. Barang Kena Cukai hanya diijinkan per alamat penerima barang, paling banyak :
  •  40 batang sigaret; atau
  •  10 batang cerutu; atau
  •  40 gram hasil tembakau lainnya; dan
  •  350 ml minuman mengandung etil alkohol;
  •  Terhadap kelebihannya akan dimusnahkan secara langsung.
Sumber : Diolah dari http://www.bcsoetta.net/v2/page/melalui-jasa-titipan
Agar sahabat-sahabat lebih jelas tentang penjelasan barang kiriman maka saya akan bagi dalam beberapa tulisan. Tulisan ini merupakan bagian pertama tentang barang kiriman.
Mohon masukan/saran dari sahabat2 semua... 


Jika membutuhkan konsultasi dan Jasa Pengurusan Impor/ekpor serta pengiriman barang domestik/Internasional dapat menghubungi :
PT. TRISULA KARGO EKSPRESINDO
Ibu Ana/Bapak Mustar
Gedung Perkantoran Tanjung Mas
Blok A2 lt. 2 Jl. Tongkol No. 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara
Telp. 021-4305665
Website : http://efisienlogistics.com/