Halaman

Sabtu, 02 Agustus 2014

Siapa yang layak sebagai penerima barang kiriman dan biaya apa saja yang dikenakan?

Print Friendly and PDF

Beberapa minggu yang lalu sebelum hari raya Idul Fitri, pagi-pagi saya ditelepon kawan SMA yang berprofesi sebagai manajer produksi perusahaan ternama. Sebut saja nama teman saya ini  adalah Biyik (B) dan saya adalah ithenk (I). Nama ini adalah nama panggilan akrab kami sejak SMA di Jogyakarta hingga sekarang. Seluruh siswa SMA kami adalah laki-laki dan hampir tiap kawan memiliki panggilan akrab meskipun biasanya panggilan tersebut lebih jelek dari nama asli atau pemberian dari orang tua kami.

Singkat kata, dia bercerita akan membeli barang dari luar negeri dan mengingat barang yang akan dibeli segera dibutuhkan untuk kegiatan produksi maka dia perlu saran saya untuk proses pengeluaran impornya. Berikut alur pembicaraan saya dengan mas Biyik…
B : Halo met pagi dab…lagi sibuk nggak?

I : Nggak lah…lagi nyantai nih…ada yang bisa aku bantu bos?

B :  Aku lagi pesen barang di Belgia dan jumlahnya nggak banyak…Cuma aku pingin barang tsb bisa cepet sampai di Indonesia dan dipakai …soalnya sebentar lagi libur lebaran…

I : kira-kira total berat barang yang akan dikirim dari Belgia berapa bos?(total berat barang berpengaruh terhadap kriteria barang kiriman sesuai tulisan saya sebelumnya)

B : Kira-kira sekitar 70 Kilogram…soalnya cuma sekitar 30 item barang

I : Ya udah…kl kamu pingin barangmu cepet sampai ya dikirim lewat pesawat udara dan pilih Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau lewat EMS (PT. Pos Indonesia) untuk sarana pengiriman…cm tanyakan dulu ke supliermu ttg sarana pengiriman mana yang ada dan mudah untuk mengirimnya dari sana?

B : Oke…siap..segera aku hubungi pihak suplierku…trus untuk perkiraan biaya-biaya yang mesti aku tanggung apa saja dab?

I : Pastinya yang pertama adalah biaya ongkos kirim dari negara asal ke Indonesia dan selanjutnya oleh pihak PJT atau PT. Pos Indonesia akan dikeluarkan invoice yang memuat pungutan negara yaitu bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta biaya administrasi

B : Mbok…aku diajari cara ngitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor dab…

I : Tapi ngomong-ngomong…kamu kirim barang nantinya sebagai penerima barang atas nama perorangan atau perusahaan?soalnya akan beda saat menghitung besarnya tarif Pajak dalam rangka impor yaitu Pph pasal 22 impor

B : pake nama perusahaanku saja dab…soalnya perusahaanku sudah punya NPWP dan API (Angka Pengenal Impor)

I : oke…cuma cara ngitungnya rodo kompleks dab…biar lebih jelas...tolong siapin pulpen dan kertas untuk dicatat…

B : Siap bos hehehe..

I : Dapurmu dab…Untuk memudahkan proses penghitungan aku ambil contoh…Misalnya Kamu membeli barang dari Belgia sesuai invoice dan bukti bayar (transfer payment) sebesar USD 550.  Ongkos kirim sesuai Airwaybill (AWB) USD 100. Perusahaan sebagai penerima barang kiriman mempunyai NPWP dan API.
Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran USD 1 = Rp 10.000,-. Pungutan Negara yang dikenakan meliputi Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor
Tarif BM = 10%. Tarif BM ditetapkan sesuai klasifikasi jenis barang pos tarif (HS Code) yang berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Jika barang kiriman terdiri lebih dari 3 (tiga) jenis barang kiriman maka Petugas Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif BM dengan berdasarkan tarif BM tertinggi dari jenis barang kiriman yang ada.
Tarif PPN = 10%
Tarif PPh = 2.5%. Bagi perusahaan yang mempunyai API dan NPWP serta copy NPWP dan API disampaikan ke PJT atau Pihak PT. Pos Indonesia sebelum penetapan tarif dan nilai pabean.
Terhadap barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan nilai pabean paling banyak Free On Board (FOB) USD 50.00 (lima puluh Dollar Amerika Serikat) untuk setiap orang/perusahaan per kiriman. Atas kelebihan dari FOB USD 50 (lima puluh Dollar Amerika Serikat) akan dikenakan BM dan PDRI. 
 Cara Penghitungan Pungutan Negara sebagai berikut :
Harga barang USD 550, mendapat pembebasan USD 50 menjadi USD 500. (Cost)
Biaya Pengiriman USD 100 (Freight)
Asuransi (Insurance): 0,5% x (Harga Barang setelah mendapat pembebasan + biaya pengiriman) = 0,5%  x USD 600 = USD 3.
Nilai Pabean (CIF) = USD 603 (USD 500 + USD 100+ USD 3) x Rp. 10.000,00 = Rp. 6.030.000,00
Bea Masuk = 10% x Nilai Pabean = Rp. 603.000,00
Nilai Impor (NI) = Nilai Pabean + Bea Masuk = Rp. 6.030.000,00 + Rp. 603.000,00 = Rp. 6.633.000,00
PPN impor = 10% x Nilai Impor = Rp. 663.300,00
PPh Impor = 2,5% x Nilai Impor = Rp. 165.825,00
Total pungutan negara yang harus dibayarkan sebesar: Rp 1.432.125,00
Gimana dab…sudah lumayan jelas?

B : Mantap…trus untuk biaya administrasi yang dikenakan oleh PJT atau PT. Pos Indonesia berapa besarnya?

I : Untuk biaya administrasi masing-masing PJT mempunyai kebijakan tersendiri…Salah satu PJT yang aku ketahui perinciaan biaya administrasi adalah :
1.      Handling Fee : 2% dari Pungutan Negara (duty and tax)
2.      Document Fee : Rp. 20.000,-
3.      Bank Charge : Rp. 50.000,-
4.      Sewa gudang : Rp 980/kg/hari dihitung setelah hari ketiga kedatangan barang
5.      VAT/PPN : 10% dari (Handling Fee + document Fee + Sewa gudang)
Sedangkan barang kiriman yang dikirim melalui Pos Indonesia/EMS hanya dikenakan biaya administrasi dan biaya pengemasan ulang atas setiap barang kiriman.sebesar Rp 5.000,- – Rp 10.000,-

B : Thanks infonya dab…nanti kalau butuh info lagi aku hubungi atau kita bahas sambil ngopi2...

I : Siap...sama2 bos..kalau butuh informasi lagi dan dibantu dalam pengurusan  impornya dapat menghubungi timku dengan…
Ibu Ana/Bapak Mustar
PT. TRISULA KARGO EKSPRESINDO
Gedung Perkantoran Tanjung Mas
Blok A2 lt. 2 Jl. Tongkol No. 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara
Telp. 021-4305665
Semoga bermanfaat…
Catatan :
Penerima Barang Kiriman dari luar negeri adalah orang atau badan/lembaga (badan hukum/instansi pemerintah/lembaga negara/perguruan tinggi/perwakilan kedutaan besar asing/perwakilan badan internasional) yang berdomisili di dalam daerah pabean yang namanya tertulis sebagai Consignee dalam House Airway Bill. Penerima Barang Kiriman tidak diwajibkan memiliki API (Angka Pengenal Importir) atau NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan umum di bidang impor.
Untuk penghitungan Tarif Pph pasal 22 impor berlaku sebagai berikut :
  1. Penerima barang kiriman (badan hukum/instansi pemerintah/lembaga negara/perguruan tinggi/perwakilan kedutaan besar asing/perwakilan badan internasional) yang mempunyai API dan NPWP serta copy NPWP dan API disampaikan ke PJT atau Pihak PT. Pos Indonesia sebelum penetapan tarif dan nilai pabean, maka tarif PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 2,5%.
  2. Penerima barang kiriman (badan hukum/instansi pemerintah/lembaga negara/perguruan tinggi/perwakilan kedutaan besar asing/perwakilan badan internasional) yang mempunyai API dan NPWP namun copy NPWP dan API tidak disampaikan ke PJT atau Pihak PT. Pos Indonesia sebelum penetapan tarif dan nilai pabean, maka tarif PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 15%.
  3. Penerima barang kiriman (badan hukum/instansi pemerintah/lembaga negara/perguruan tinggi/perwakilan kedutaan besar asing/perwakilan badan internasional) tidak mempunyai API namun mempunyai NPWP dan copy NPWP disampaikan ke PJT atau Pihak PT. Pos Indonesia sebelum penetapan tarif dan nilai pabean, maka tarif PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 7,5%.
  4. Penerima barang kiriman (badan hukum/instansi pemerintah/lembaga negara/perguruan tinggi/perwakilan kedutaan besar asing/perwakilan badan internasional) tidak mempunyai NPWP dan API, maka tarif PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 15%.
  5. Khusus untuk Perwakilan Kedutaan Besar Asing dan Perwakilan Badan Internasional yang tidak menyampaikan PP8 atau PP19 yang valid/sah sebelum penetapan tarif dan nilai pabean, harus membayar bea masuk sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan tarif PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 15%.  
  6.  Penerima barang kiriman (individu/nama perorangan) yang mempunyai mempunyai NPWP dan copy NPWP disampaikan ke PJT atau Pihak PT. Pos Indonesia sebelum penetapan tarif dan nilai pabean, maka tarif PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 7,5%.
  7. Penerima barang kiriman (individu/nama perorangan) yang tidak mempunyai NPWP maka tarif PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 15%.
Bagi penerima barang kiriman (badan hukum/instansi pemerintah/lembaga negara/perguruan tinggi/perwakilan kedutaan besar asing/perwakilan badan internasional) yang mempunyai API dan NPWP  dan atas jenis barangnya tercantum dalam lampiran (sebanyak 502 pos tarif) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013 tanggal 05 Desember 2013 yang berlaku mulai 05 Januari 2014 dikenakan tarif PPH pasal 22 impor sebesar 7,5%. Untuk melihat PMK tesebut dapat klik link berikut : http://tinyurl.com/ovn97mm dan http://tinyurl.com/mog6yne

Sabtu, 26 Juli 2014

Mulai 1 September 2014, Eksportir Batubara dan Produk Batubara Wajib Terdaftar Sebagai Eksportir Terdaftar(ET) Batubara

Print Friendly and PDF Perusahaan pengekspor batubara dan produk batubara wajib mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET) batubara mulai 1 September 2014. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M‐DAG/PER/7/2014 tanggal 15 Juli 2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Jika memerlukan peraturan ini yang lebih lengkap dapat klik link berikut http://tinyurl.com/lomtzl3

Berdasarkan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 jo Kep M-Dag No. 384/M-DAG/KEP/6/2008 diatur bahwa eksportir produk pertambangan tertentu hanya wajib melampirkan Laporan Surveyor(LS) sebagai dokumen pelengkap pabean saat mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Maka dengan diterbitkannya peraturan Menteri Perdagangan terbaru yang berlaku mulai 1 September 2014, Eksportir Batubara dan Produk Batubara diwajibkan melampirkan LS dan terdaftar sebagai ET.

Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M‐DAG/PER/7/2014 tanggal 15 Juli 2014 adalah sebagai berikut :
1. Batubara dan produk batubara yang diatur sejumlah 24 nomor pos tarif/HS,yang meliputi batubara antrasit, bituminous, lignit, kokas, gas batubara, dan produk turunan lainnya.
2. Pelaksanaan ekspor produk yang diatur tsb hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-Batubara dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
3.Persyaratan pengajuan permohonan sbg ET-Batubara adalah perusahaan memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan BatuBara (PKP2B)/izin pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi/IUP Khusus (IUPK) operasi produksi/IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan/IUP operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian. Namun tentunya, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari DirekturJenderal Mineral dan BatuBara Kementerian ESDM yang telah memiliki status cleanand clear.
4. Setiap pelaksanaan ekspor produk pertambangan harus diverifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan serta wajib menyertakan bukti pelunasan pembayaran iuran produksi/royalti dalam dokumen verifikasi.
Semoga bermanfaat

Jika membutuhkan konsultasi dan Jasa Pengurusan Impor/ekpor serta pengiriman barang domestik/Internasional dpt menghubungi :
PT. TRISULA KARGO EKSPRESINDO
Ibu Ana/Bapak Mustar
Gedung Perkantoran Tanjung Mas
Blok A2 lt. 2 Jl. Tongkol No. 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara
Telp. 021-4305665
Website : http://efisienlogistics.com/

Mulai 1 September 2014, Eksportir Batubara dan Produk Batubara Wajib Terdaftar Sebagai Eksportir Terdaftar(ET) Batubara

Print Friendly and PDF Perusahaan pengekspor batubara dan produk batubara wajib mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET) batubara mulai 1 September 2014. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M‐DAG/PER/7/2014 tanggal 15 Juli 2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Jika memerlukan peraturan ini yang lebih lengkap dapat klik link berikut http://tinyurl.com/lomtzl3

Berdasarkan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 jo Kep M-Dag No. 384/M-DAG/KEP/6/2008 diatur bahwa eksportir produk pertambangan tertentu hanya wajib melampirkan Laporan Surveyor(LS) sebagai dokumen pelengkap pabean saat mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Maka dengan diterbitkannya peraturan Menteri Perdagangan terbaru yang berlaku mulai 1 September 2014, Eksportir Batubara dan Produk Batubara diwajibkan melampirkan LS dan terdaftar sebagai ET.

Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M‐DAG/PER/7/2014 tanggal 15 Juli 2014 adalah sebagai berikut :
1. Batubara dan produk batubara yang diatur sejumlah 24 nomor pos tarif/HS,yang meliputi batubara antrasit, bituminous, lignit, kokas, gas batubara, dan produk turunan lainnya.
2. Pelaksanaan ekspor produk yang diatur tsb hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-Batubara dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
3.Persyaratan pengajuan permohonan sbg ET-Batubara adalah perusahaan memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan BatuBara (PKP2B)/izin pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi/IUP Khusus (IUPK) operasi produksi/IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan/IUP operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian. Namun tentunya, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari DirekturJenderal Mineral dan BatuBara Kementerian ESDM yang telah memiliki status cleanand clear.
4. Setiap pelaksanaan ekspor produk pertambangan harus diverifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan serta wajib menyertakan bukti pelunasan pembayaran iuran produksi/royalti dalam dokumen verifikasi.
Semoga bermanfaat

Jika membutuhkan konsultasi dan Jasa Pengurusan Impor/ekpor serta pengiriman barang domestik/Internasional dpt menghubungi :
PT. TRISULA KARGO EKSPRESINDO
Ibu Ana/Bapak Mustar
Gedung Perkantoran Tanjung Mas
Blok A2 lt. 2 Jl. Tongkol No. 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara
Telp. 021-4305665
Website : http://efisienlogistics.com/

Selasa, 22 Juli 2014

Alternatif Mengirim Barang Dari Luar Negeri (Bagian I)

Print Friendly and PDF Saya belanja diluar negeri ataupun belanja melalui toko online yg berlokasi di luar negeri …Gimana caranya kirim barang tsb supaya bisa saya terima di Indonesia?”

“Saya telah membayar biaya kirim atas pesanan barang ke pihak penjual diluar negeri dan setelah sampai di Indonesia ditelp/email oleh kurir(perusahaan pengirim) harus menyelesaikan terlebih dulu pembayaran pajak dan biaya-biaya lain sebelum barang dikirim ke rumah?

‘Kiriman Paket barang saya telah sampai di Indonesia namun oleh kurir(perusahaan pengirim ) diberitahukan bahwa saya mesti melampirkan ijin dari instansi yang berwewenang?

Paket kiriman saya beberapa waktu lalu senilai $35 kenapa bisa kena pajak Rp. 89.000,- ya? Dasar perhitungan nya dari mana?

Beberapa pertanyaan dari rekan-rekan tersebut saya baca dari komentar di salah satu akun facebook dan mungkin teman-teman sekalian mengalami hal yang sama. Saya akan coba jelaskan tahap demi tahap berdasarkan pengetahuan dan pengalaman saya di lapangan sehingga bisa memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi.
     I.  Pengertian
Sebagai seorang pribadi atau pemilik bisnis tentunya ingin beberapa alternatif pilihan agar barang yang dibeli, hadiah, kiriman dari sahabat, barang contoh dsb dari luar negeri dapat diterima di Indonesia dengan lebih mudah, murah biayanya, cepat dan tentunya aman. Namun mengingat barang tersebut didatangkan dari luar negeri atau istilahnya barang impor maka pengurusan pengeluarannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan dalam hal ini UU Kepabeanan.

Salah satu alternatif pengiriman barang dari luar negeri dan dalam pengurusan pengeluarannya memenuhi ketentuan yang berlaku adalah barang kiriman atau paket yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan(PJT) atau PT. Pos Indonesia (Express Mail Service/EMS). Pemilihan untuk mengirim barang apakah melalui PJT atau PT. Pos Indonesia (Express Mail Service/EMS) tentunya dengan berbagai pertimbangan antara lain jarak antara pengirim(supplier) dengan agen pengirim perusahaan tsb di luar negeri, biaya kirim(freight), biaya penanganan yang dibebankan dan kecepatan barang tsb diterima. Daftar PJT yang telah memperoleh ijin dari instansi terkait dan memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan khususnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dapat dilihat sesuai link berikut http://www.bcsoetta.net/v2/page/pjt

     II. Persyaratan
Barang kiriman yang dapat dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan(PJT) atau PT. Pos Indonesia (Express Mail Service/EMS) adalah barang/paket impor (tidak termasuk surat menyurat) yang beratnya tidak melebihi 100 (seratus) kg netto untuk setiap House Airway Bill (dokumen pengangkutan melalui transportasi udara). House Airway Bill atau lebih singkatnya Airway Bill memiliki nomor dalam setiap pengiriman dan nomor ini (tracking number) dapat digunakan untuk melacak posisi/lokasi barang terkini. Untuk cara pengecekan tergantung dari fasilitas yang diberikan setiap PJT, biasanya dengan membuka website PJT tersebut dan hanya memasukkan nomor Airway Bill lalu  tekan pilihan TRACK maka akan muncul perjalanan keberadaan barang yang dikirim.

Selanjutnya untuk barang kiriman yang beratnya melebihi 100 kg netto untuk setiap House Airway Bill berlaku ketentuan umum di bidang impor (impor umum) dan penyelesaiannya dilakukan dengan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Pengecualian atas ketentuan mengenai berat barang dapat diberikan terhadap (1) barang kiriman untuk tujuan tempat penimbunan berikat; atau (2) barang kiriman lainnya yang memperoleh ijin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai ( sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010 tanggal 29 Oktober 2010 Pasal 29 ayat 2).  

Yang perlu diperhatikan dan penting bagi pembeli/penerima barang di dalam negeri sebelum barang dikirim adalah memastikan apakah terhadap barang kiriman dari luar negeri tersebut terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait. Untuk memastikan hal tersebut dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ , klik menu “Lartas Information”, Pilih pada menu SEARCH “ Lartas Impor Description” dan ketik pada KEY WORDS “nama/uraian jenis barang yang akan dikirim”(dalam bahasa Indonesia). Jika atas barang tersebut terkena ketentuan perijinan dari instansi terkait maka sebaiknya diurus/dipenuhi terlebih dahulu perijinannya sebelum barang tiba di Indonesia. Contoh beberapa barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan adalah sebagai berikut : 
  1. Produk Kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor);
  2. Impor Kiriman Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan
  3. Impor Kiriman Pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal 10 (sepuluh) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
  4. Impor Kiriman Produk Elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
  5. Produk hewan, tumbuhan dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina;
  6. Barang Kena Cukai hanya diijinkan per alamat penerima barang, paling banyak :
  •  40 batang sigaret; atau
  •  10 batang cerutu; atau
  •  40 gram hasil tembakau lainnya; dan
  •  350 ml minuman mengandung etil alkohol;
  •  Terhadap kelebihannya akan dimusnahkan secara langsung.
Sumber : Diolah dari http://www.bcsoetta.net/v2/page/melalui-jasa-titipan
Agar sahabat-sahabat lebih jelas tentang penjelasan barang kiriman maka saya akan bagi dalam beberapa tulisan. Tulisan ini merupakan bagian pertama tentang barang kiriman.
Mohon masukan/saran dari sahabat2 semua... 


Jika membutuhkan konsultasi dan Jasa Pengurusan Impor/ekpor serta pengiriman barang domestik/Internasional dapat menghubungi :
PT. TRISULA KARGO EKSPRESINDO
Ibu Ana/Bapak Mustar
Gedung Perkantoran Tanjung Mas
Blok A2 lt. 2 Jl. Tongkol No. 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara
Telp. 021-4305665
Website : http://efisienlogistics.com/