Saya belanja diluar negeri ataupun
belanja melalui toko online yg berlokasi di luar negeri …Gimana caranya kirim
barang tsb supaya bisa saya terima di Indonesia?”
“Saya telah membayar biaya kirim atas
pesanan barang ke pihak penjual diluar negeri dan setelah sampai di Indonesia
ditelp/email oleh kurir(perusahaan pengirim) harus menyelesaikan terlebih dulu
pembayaran pajak dan biaya-biaya lain sebelum barang dikirim ke rumah?
‘Kiriman Paket barang saya telah sampai
di Indonesia namun oleh kurir(perusahaan pengirim ) diberitahukan bahwa saya
mesti melampirkan ijin dari instansi yang berwewenang?
Paket kiriman saya beberapa waktu lalu
senilai $35 kenapa bisa kena pajak Rp. 89.000,- ya? Dasar perhitungan nya dari
mana?
Beberapa pertanyaan dari rekan-rekan tersebut saya baca dari komentar di
salah satu akun facebook dan mungkin teman-teman sekalian mengalami hal yang
sama. Saya akan coba jelaskan tahap demi tahap berdasarkan pengetahuan dan
pengalaman saya di lapangan sehingga bisa memberikan solusi atas permasalahan
yang terjadi.
I. Pengertian
Sebagai seorang
pribadi atau pemilik bisnis tentunya ingin beberapa alternatif pilihan agar
barang yang dibeli, hadiah, kiriman dari sahabat, barang contoh dsb dari luar
negeri dapat diterima di Indonesia dengan lebih mudah, murah biayanya, cepat
dan tentunya aman. Namun mengingat barang tersebut didatangkan dari luar negeri
atau istilahnya barang impor maka pengurusan pengeluarannya harus memenuhi
ketentuan yang berlaku dan dalam hal ini UU Kepabeanan.
Salah satu alternatif
pengiriman barang dari luar negeri dan dalam pengurusan pengeluarannya memenuhi
ketentuan yang berlaku adalah barang
kiriman atau paket yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan(PJT) atau PT.
Pos Indonesia (Express Mail Service/EMS). Pemilihan untuk mengirim barang
apakah melalui PJT atau PT. Pos Indonesia (Express Mail Service/EMS) tentunya
dengan berbagai pertimbangan antara lain jarak antara pengirim(supplier) dengan
agen pengirim perusahaan tsb di luar negeri, biaya kirim(freight), biaya
penanganan yang dibebankan dan kecepatan barang tsb diterima. Daftar PJT yang telah memperoleh ijin
dari instansi terkait dan memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan
kepabeanan khususnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dapat dilihat
sesuai link berikut http://www.bcsoetta.net/v2/page/pjt
II. Persyaratan
Barang kiriman yang dapat dikirim melalui Perusahaan Jasa
Titipan(PJT) atau PT. Pos Indonesia (Express Mail Service/EMS) adalah barang/paket impor (tidak termasuk surat
menyurat) yang beratnya tidak
melebihi 100 (seratus) kg netto untuk setiap House Airway Bill (dokumen
pengangkutan melalui transportasi udara). House
Airway Bill atau lebih singkatnya Airway Bill memiliki nomor dalam setiap pengiriman dan nomor ini (tracking number)
dapat digunakan untuk melacak
posisi/lokasi barang terkini. Untuk cara pengecekan tergantung dari
fasilitas yang diberikan setiap PJT, biasanya dengan membuka website PJT
tersebut dan hanya memasukkan nomor Airway Bill lalu tekan pilihan TRACK
maka akan muncul perjalanan keberadaan barang yang dikirim.
Selanjutnya untuk barang kiriman yang beratnya melebihi
100 kg netto untuk setiap House Airway Bill berlaku ketentuan umum di bidang
impor (impor umum) dan penyelesaiannya dilakukan dengan dokumen PIB
(Pemberitahuan Impor Barang). Pengecualian atas ketentuan mengenai berat
barang dapat diberikan terhadap (1) barang kiriman untuk tujuan tempat
penimbunan berikat; atau (2) barang kiriman lainnya yang memperoleh ijin dari
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ( sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.
188/PMK.04/2010 tanggal 29 Oktober 2010 Pasal 29 ayat 2).
Yang perlu
diperhatikan dan penting bagi pembeli/penerima barang di dalam negeri sebelum
barang dikirim adalah memastikan apakah
terhadap barang kiriman dari luar negeri tersebut terkena ketentuan perijinan
dari instansi teknis terkait. Untuk memastikan hal tersebut dapat dilihat
di http://eservice.insw.go.id/
, klik menu “Lartas
Information”, Pilih pada menu SEARCH “ Lartas Impor Description” dan ketik pada
KEY WORDS “nama/uraian jenis barang yang akan dikirim”(dalam bahasa Indonesia). Jika atas barang
tersebut terkena ketentuan perijinan dari instansi terkait maka sebaiknya
diurus/dipenuhi terlebih dahulu perijinannya sebelum barang tiba di Indonesia.
Contoh beberapa barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan adalah
sebagai berikut :
- Produk Kosmetika
harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor);
- Impor Kiriman Telepon
Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya diperbolehkan
maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan
- Impor Kiriman Pakaian
jadi hanya diperbolehkan maksimal 10 (sepuluh) buah sebagaimana diatur di
Peraturan Menteri Perdagangan;
- Impor Kiriman Produk
Elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di
Peraturan Menteri Perdagangan;
- Produk hewan,
tumbuhan dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina;
- Barang Kena Cukai
hanya diijinkan per alamat penerima barang, paling banyak :
- 40 batang sigaret;
atau
- 10 batang cerutu;
atau
- 40 gram hasil
tembakau lainnya; dan
- 350 ml minuman
mengandung etil alkohol;
- Terhadap kelebihannya
akan dimusnahkan secara langsung.
Sumber : Diolah dari http://www.bcsoetta.net/v2/page/melalui-jasa-titipan
Agar sahabat-sahabat
lebih jelas tentang penjelasan barang kiriman maka saya akan bagi dalam
beberapa tulisan. Tulisan ini merupakan bagian pertama tentang barang kiriman.
Mohon masukan/saran dari sahabat2 semua...
Jika membutuhkan konsultasi dan Jasa Pengurusan Impor/ekpor serta pengiriman barang domestik/Internasional dapat menghubungi :
PT. TRISULA KARGO EKSPRESINDO
Ibu Ana/Bapak Mustar
Gedung Perkantoran Tanjung Mas
Blok A2 lt. 2 Jl. Tongkol No. 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara
Telp. 021-4305665
Website :
http://efisienlogistics.com/