Beberapa minggu yang lalu sebelum hari raya Idul Fitri,
pagi-pagi saya ditelepon kawan SMA yang berprofesi sebagai manajer produksi
perusahaan ternama. Sebut saja nama teman saya ini adalah Biyik (B) dan saya adalah ithenk (I).
Nama ini adalah nama panggilan akrab kami sejak SMA di Jogyakarta hingga
sekarang. Seluruh siswa SMA kami adalah laki-laki dan hampir tiap kawan
memiliki panggilan akrab meskipun biasanya panggilan tersebut lebih jelek dari
nama asli atau pemberian dari orang tua kami.
Singkat kata, dia bercerita akan membeli barang dari luar
negeri dan mengingat barang yang akan dibeli segera dibutuhkan untuk kegiatan produksi maka dia perlu saran saya untuk proses pengeluaran impornya. Berikut
alur pembicaraan saya dengan mas Biyik…
B : Halo met pagi dab…lagi sibuk nggak?
I : Nggak lah…lagi nyantai nih…ada yang bisa aku bantu bos?
B : Aku lagi pesen
barang di Belgia dan jumlahnya nggak
banyak…Cuma aku pingin barang tsb bisa cepet
sampai di Indonesia dan dipakai …soalnya sebentar lagi libur lebaran…
I : kira-kira total
berat barang yang akan dikirim dari Belgia berapa bos?(total berat barang
berpengaruh terhadap kriteria barang kiriman sesuai tulisan saya sebelumnya)
B : Kira-kira sekitar 70
Kilogram…soalnya cuma sekitar 30 item barang
I : Ya udah…kl kamu pingin barangmu cepet sampai ya dikirim lewat pesawat udara dan pilih Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau
lewat EMS (PT. Pos Indonesia) untuk sarana pengiriman…cm tanyakan dulu ke
supliermu ttg sarana pengiriman mana yang ada dan mudah untuk mengirimnya dari
sana?
B : Oke…siap..segera aku hubungi pihak suplierku…trus untuk
perkiraan biaya-biaya yang mesti aku tanggung apa saja dab?
I : Pastinya yang pertama adalah biaya ongkos kirim dari negara
asal ke Indonesia dan selanjutnya oleh pihak PJT atau PT. Pos Indonesia akan
dikeluarkan invoice yang memuat pungutan
negara yaitu bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta biaya administrasi…
B : Mbok…aku diajari cara ngitung bea masuk dan pajak dalam
rangka impor dab…
I : Tapi ngomong-ngomong…kamu kirim barang nantinya sebagai penerima barang atas nama perorangan atau
perusahaan?soalnya akan beda saat
menghitung besarnya tarif Pajak
dalam rangka impor yaitu Pph pasal 22
impor…
B : pake nama perusahaanku saja dab…soalnya perusahaanku sudah punya NPWP dan API (Angka Pengenal
Impor)
I : oke…cuma cara ngitungnya rodo kompleks dab…biar lebih
jelas...tolong siapin pulpen dan kertas untuk dicatat…
B : Siap bos hehehe..
I : Dapurmu dab…Untuk memudahkan proses penghitungan aku ambil
contoh…Misalnya Kamu membeli barang dari Belgia sesuai invoice dan bukti bayar
(transfer payment) sebesar USD 550.
Ongkos kirim sesuai Airwaybill (AWB) USD 100. Perusahaan sebagai
penerima barang kiriman mempunyai NPWP dan API.
Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran USD 1 = Rp
10.000,-. Pungutan Negara yang dikenakan meliputi Bea Masuk (BM), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor
Tarif BM = 10%. Tarif BM ditetapkan sesuai klasifikasi jenis
barang pos tarif (HS Code) yang berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia
(BTKI). Jika barang kiriman terdiri lebih dari 3 (tiga) jenis barang kiriman
maka Petugas Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif BM dengan berdasarkan
tarif BM tertinggi dari jenis barang kiriman yang ada.
Tarif PPN = 10%
Tarif PPh = 2.5%. Bagi perusahaan yang
mempunyai API dan NPWP serta copy NPWP dan API disampaikan ke PJT atau Pihak
PT. Pos Indonesia sebelum penetapan tarif dan nilai pabean.
Terhadap barang kiriman diberikan
pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan nilai
pabean paling banyak Free On Board (FOB) USD 50.00 (lima puluh Dollar Amerika
Serikat) untuk setiap orang/perusahaan per kiriman. Atas kelebihan dari FOB USD
50 (lima puluh Dollar Amerika Serikat) akan dikenakan BM dan PDRI.
Cara Penghitungan Pungutan
Negara sebagai berikut :
Harga barang USD 550, mendapat pembebasan USD 50 menjadi USD
500. (Cost)
Biaya Pengiriman USD 100 (Freight)
Asuransi (Insurance): 0,5% x (Harga Barang setelah
mendapat pembebasan + biaya pengiriman) = 0,5%
x USD 600 = USD 3.
Nilai Pabean (CIF) = USD 603 (USD 500 + USD 100+ USD 3) x
Rp. 10.000,00 = Rp. 6.030.000,00
Bea Masuk = 10% x Nilai Pabean = Rp. 603.000,00
Nilai Impor (NI) = Nilai Pabean + Bea Masuk = Rp.
6.030.000,00 + Rp. 603.000,00 = Rp. 6.633.000,00
PPN impor = 10% x Nilai Impor = Rp. 663.300,00
PPh Impor = 2,5% x Nilai Impor = Rp. 165.825,00
Total pungutan negara yang harus dibayarkan sebesar: Rp
1.432.125,00
Gimana dab…sudah lumayan jelas?
B : Mantap…trus
untuk biaya administrasi yang dikenakan oleh PJT atau PT. Pos Indonesia berapa
besarnya?
I : Untuk
biaya administrasi masing-masing PJT mempunyai kebijakan tersendiri…Salah satu
PJT yang aku ketahui perinciaan biaya administrasi adalah :
1.
Handling Fee : 2% dari Pungutan
Negara (duty and tax)
2.
Document Fee : Rp. 20.000,-
3.
Bank Charge : Rp. 50.000,-
4.
Sewa gudang : Rp 980/kg/hari
dihitung setelah hari ketiga kedatangan barang
5.
VAT/PPN : 10% dari (Handling Fee +
document Fee + Sewa gudang)
Sedangkan barang kiriman yang dikirim melalui Pos
Indonesia/EMS hanya dikenakan biaya administrasi dan biaya pengemasan ulang
atas setiap barang kiriman.sebesar Rp 5.000,- – Rp 10.000,-
B : Thanks infonya dab…nanti kalau butuh info lagi aku hubungi
atau kita bahas sambil ngopi2...
I : Siap...sama2 bos..kalau butuh informasi lagi dan dibantu
dalam pengurusan impornya dapat
menghubungi timku dengan…
Ibu Ana/Bapak Mustar
PT. TRISULA KARGO EKSPRESINDO
Gedung Perkantoran Tanjung Mas
Blok A2 lt. 2 Jl. Tongkol No. 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara
Telp. 021-4305665
Gedung Perkantoran Tanjung Mas
Blok A2 lt. 2 Jl. Tongkol No. 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara
Telp. 021-4305665
Website :
http://efisienlogistics.com/
Semoga bermanfaat…
Catatan :
Penerima Barang Kiriman dari luar
negeri adalah orang atau badan/lembaga
(badan hukum/instansi pemerintah/lembaga negara/perguruan tinggi/perwakilan
kedutaan besar asing/perwakilan badan internasional) yang berdomisili di
dalam daerah pabean yang namanya tertulis
sebagai Consignee dalam House Airway Bill. Penerima Barang Kiriman tidak diwajibkan memiliki API (Angka
Pengenal Importir) atau NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) sebagaimana
dipersyaratkan dalam ketentuan umum di bidang impor.
Untuk penghitungan Tarif Pph pasal
22 impor berlaku sebagai berikut :
- Penerima barang kiriman (badan hukum/instansi pemerintah/lembaga negara/perguruan tinggi/perwakilan kedutaan besar asing/perwakilan badan internasional) yang mempunyai API dan NPWP serta copy NPWP dan API disampaikan ke PJT atau Pihak PT. Pos Indonesia sebelum penetapan tarif dan nilai pabean, maka tarif PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 2,5%.
- Penerima barang kiriman (badan hukum/instansi pemerintah/lembaga negara/perguruan tinggi/perwakilan kedutaan besar asing/perwakilan badan internasional) yang mempunyai API dan NPWP namun copy NPWP dan API tidak disampaikan ke PJT atau Pihak PT. Pos Indonesia sebelum penetapan tarif dan nilai pabean, maka tarif PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 15%.
- Penerima barang kiriman (badan hukum/instansi pemerintah/lembaga negara/perguruan tinggi/perwakilan kedutaan besar asing/perwakilan badan internasional) tidak mempunyai API namun mempunyai NPWP dan copy NPWP disampaikan ke PJT atau Pihak PT. Pos Indonesia sebelum penetapan tarif dan nilai pabean, maka tarif PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 7,5%.
- Penerima barang kiriman (badan hukum/instansi pemerintah/lembaga negara/perguruan tinggi/perwakilan kedutaan besar asing/perwakilan badan internasional) tidak mempunyai NPWP dan API, maka tarif PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 15%.
- Khusus untuk Perwakilan Kedutaan Besar Asing dan Perwakilan Badan Internasional yang tidak menyampaikan PP8 atau PP19 yang valid/sah sebelum penetapan tarif dan nilai pabean, harus membayar bea masuk sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan tarif PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 15%.
- Penerima barang kiriman (individu/nama perorangan) yang mempunyai mempunyai NPWP dan copy NPWP disampaikan ke PJT atau Pihak PT. Pos Indonesia sebelum penetapan tarif dan nilai pabean, maka tarif PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 7,5%.
- Penerima barang kiriman (individu/nama perorangan) yang tidak mempunyai NPWP maka tarif PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 15%.
Bagi penerima barang kiriman (badan
hukum/instansi pemerintah/lembaga negara/perguruan tinggi/perwakilan kedutaan
besar asing/perwakilan badan internasional) yang mempunyai API dan NPWP
dan atas jenis barangnya tercantum dalam lampiran (sebanyak 502 pos tarif)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013
tanggal 05 Desember 2013 yang berlaku mulai 05 Januari 2014 dikenakan tarif PPH
pasal 22 impor sebesar 7,5%. Untuk melihat PMK tesebut dapat klik link
berikut : http://tinyurl.com/ovn97mm dan http://tinyurl.com/mog6yne